2-Day Roundtable Program on “Indonesian Customary Laws of War – East Indonesian Update”


Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM (terAs), Fakultas Hukum Universitas Trisakti, bekerjasama dengan Centre for International Law, National University of Singapore (NUS) dan International Committee of the Red Cross (ICRC) mengadakan kegaitan bertajuk “2-Day Roundtable Program on “Indonesian Customary Laws of War – East Indonesian Update” yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung H Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, 14-15 April 2025.

Acara hari pertama dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum. yang memberikan kata sambutan. Pembicara yang berpartisipasi dalam kegiatan ini adalah: Dr. Samuel Camden Duckett White dan Johan Pahlepi dari Centre of International Law, NUS; Tamalin Bolus dan Ursula N. Langouran dari ICRC, serta Dr. Arlina Permanasari, S.H., M.Hum, dan Dr. Andrey Sujatmoko, S.H., M.H. dari terAs, Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Topik yang dibahas pada hari pertama terdiri dari “Customary Laws of War: Their Relevance to Modern International Humanitarian Law (IHL)” yang dibawakan oleh Dr. Samuel White; dilanjutkan dengan “Historical Perspectives on Javanese and East Indonesian War Traditions” oleh Dr. Arlina Permanasari; “Traditional Laws of War in Makassar, Manado, and Papua” oleh Dr. Andrey Sujatmoko; “Traditions in Indonesia: A Reflection” oleh Ursula N. Langouran; “Oral Histories as Legal Sources: Methods and Challenges” dan “Application in Humanitarian Law and Peacebuilding”. Kedua materi terakhir tersebut akan disampaikan oleh Dr. Samuel White; serta “Lessons for Modern Conflict Resolution” yang disampaikan oleh Johan Pahlepi.

Topik bahasan pada hari pertama ini juga meliputi pembahasan tentang “Methodologies for Researching Customary Laws of War”. Diskusi tentang hal ini akan membahas bagaimana cara melaksanakan penelitian lapangan dan wawancara secara kualitatif; apa saja pertimbangan-pertimbangan etis dan budaya yang perlu diperhatikan dalam melakukan suatu penelitian; serta tantangan dan pengintegrasian sumber tutur-sejarah ke dalam kajian-kajian berbasis hukum. Dalam kuartal awal tahun 2025, Mitra internasional pada kegiatan ini, Centre for International Law, National University of Singapore (NUS) adalah Universitas yang menduduki Peringkat 8 QS World University Ranking, dan Peringat 3 QS Asia University Rangking. Sedangkan International Committee of the Red Cross (ICRC), adalah satu-satunya organisasi yang mendapatkan mandat dalam setiap jenis konflik bersenjata berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 59 Tahun 1958.



Source link

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top