



JAKARTA, KOMPAS.com – Universitas Trisakti mengusulkan agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban menindaklanjuti laporan terhadap penyidik atau penyelidik dalam jangka waktu tertentu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi KUHAP yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2026).
Sumber:https://nasional.kompas.com/read/2025/06/18/15572201/trisakti-usul-revisi-kuhap-atur-kewajiban-tindaklanjuti-laporan-soal?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile
Sumber:https://holopis.com/news/polhukam/2025/06/18/456624/universitas-trisakti-serukan-kawal-revisi-ruu-kuhap/
Sumber:https://m.jpnn.com/news/bem-usakti-menyoroti-perluasan-kewenangan-aparat-di-ruu-kuhap
Source link